Shiba Inu di Cap Ilegal, Indodax Tetap Ajukan Perdagangan
Shiba Inu naik 99% dari bulan Oktober di Indodax, naik dari sebelumnya. Kenaikan ini membuat investor banyak menggunakan kripto Shiba Inu sebagai aset masa depan.
Alasan Shiba Inu di Cap Ilegal
Indodax sudah memperdagangkan Shiba Inu di Platformnya. Namun tidak berupa rupiah untuk membeli Kripto Shiba Inu tapi masih Usdt atau dollar. Indodax harus ijin terlebih dahulu untuk memperdagangkan Shiba Inu bentuk rupiah.
Karena kripto tersebut belum masuk dalam daftar 229 aset Kripto yang sudah boleh diperdagangkan di Indonesia.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan Shiba Inu masih menjadi aset Kripto ilegal untuk diperdagangkan di Indonesia. Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang penetapan daftar aset Kripto yang boleh diperdangkan di pasar Fisik aset Kripto.
Alasan Indodax Ajukan Perdagangan Shiba Inu
Agar Kripto Shiba Inu bisa diperdagangkan di Indonesia, Indodax harus ajukan ijin terlebih dahulu ke Bappebti sebagai aset jual beli Kripto di Indonesia. Meski Bappebti sudah memutuskan Shiba Inu sebagai jual beli Ilegal, tapi Indodax tetap ajukan perdagangan lagi.
Indodax memastikan Shiba Inu bisa diperdagangkan di Indonesia, karena kripto tersebut termasuk dalam daftarnya, walaupun begitu Bappebti akan mengkajinya lagi sebelum memberikan ijin.
Aturan ini sudah berlaku untuk semua aset Kripto, baik yang menggunakan underlying dolar As dan rupiah.
Posting Komentar untuk "Shiba Inu di Cap Ilegal, Indodax Tetap Ajukan Perdagangan"
Bijaklah dalam berkomentar.